4/15/2016

The Negativity of Cyberspace

A. Cyberspace

Cyberspace merupakan media elektronik untuk mencari informasi dan berkomunikasi satu arah atau lebih dimana terjadi hubungan timbal balik didalam nya.  Dunia maya ini merupakan integrasi dari berbagai peralatan teknologi komunikasi dan jaringan komputer (sensor, tranduser, koneksi, transmisi, prosesor, signal, kontroler) yang dapat menghubungkan peralatan komunikasi (komputer, telepon genggam, instrumentasi elektronik, dan lain-lain) yang tersebar di seluruh penjuru dunia secara interaktif. Kata "Cyberspace" pertama kali dikemukakan oleh William Gibson seorang penulis novel fiksi ilmiah dalam buku cerita nya yang berjudul "Burning Chrome" pada tahun 1982.


Cyber Crime

Cyber Crime merupakan aktivitas yang menggunakan perangkat komputer dan jaringan nya sebagai media untuk melakukan kejahatan. Contoh kejahatan yang dilakukan di dunia maya adalah pornografi, pembajakan, pemalsuan identitas, perjudian yang dilakukan secara online dan lain-lain.
Contoh kasus yang baru-baru ini terjadi adalah penangkapan WNA asal china yang melakukan penipuan dengan mengaku sebagai aparat kepolisian, berikut ulasan nya :


  
 untuk lebih jelas nya silahkan lihat di http://www.liputan6.com/tag/cybercrime.


Cyber Law

Cyber Law adalah dasar hukum dari segala pemanfaatan dunia maya atau teknologi informasi, Cyber law tidak hanya mengatur tentang tindak kriinal yang terjadi di dunia maya namun juga melindungi pengguna nya,  Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature dan masih banyak lagi. Semua nya tercantum pada Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berikut contoh undang-undang mengenai penipuan di dunia maya.

Walaupun UU ITE tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan, namun terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menyatakan:

Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai pengaturan Pasal 45 ayat (2) UU ITE.


Cyber Threat
Cyber Threat adalah ancaman yang berpotensi merugikan yang dilakukan pada jaringan komputer menggunakan teknologi informasi dan perangkat penunjang nya untuk mengeksploitasi sumberdaya orang lain. Tidak hanya dari manusia, gangguan dari alam, atau pun putus nya layanan internet yang dapat menggangu kinerja dalam pengolahan data juga dapat disebut sebagai ancaman. Berikut jenis-jenis ancaman yang ada :

Kerusakan Fisik 
  • Api
  • Air
  • Polusi  
Peristiwa Alam
  • Iklim
  • Seismik (gempa bumi)
  • Vulkanik
 Hilangnya Sumber Daya
  • Tenaga Listrik
  • AC
  • Telekomunikasi
Pencurian Informasi
  • Menguping
  • Pencurian Media
  •  Penggunaan kembali perangkat yang sudah dibuang oleh pihak lain
Kegagalan Teknis
  • Kerusakan Peralatan
  • Malfungsi Perangkat lunak
  • Kelebihan Beban Kapasitas
Ancaman dalam Penggunaan
  • Kesalahan dalam Penggunaan (Human Error)
  • Penyalahgunaan Hak
  • Penolakan Tindakan
Disengaja
  • Mengincar Aset  Tertentu
  • Mengakses Data secara Ilegal
  • Sabotase
Kebetulan / Tidak Disengaja
  • Malfungsi Peralatan
  • Malfungsi Perangkat lunak
Lingkungan
  • Peristiwa Alam
  • Kehilangan Power Supply (sumber Tenaga)
Kelalaian
  • Mengenali masalah namun tidak melakukan prosedur yang ada
  • Mengabaikan keamanan jaringan dan kerahasiaan data.


 Cyber Security
Cyber Security adalah protokol keamanan yang diaplikasikan kepada komputer dan jaringan untuk menjaga keamanan informasi, Bertujuan untuk membantu menjaga keamanan pengguna dari ancaman penipuan atau indikasi-indikasi ancaman kejahatan dunia maya. Berikut adalah metode pengamanan komputer yang disusun berdasarkan level keamanan :


  1. Keamanan Level 0, merupakan keamanan fisik (Physical Security) atau keamanan tingkat awal. Apabila keamanan fisik sudah terjaga maka keamanan di dalam computer juga akan terjaga.
  2. Keamanan Level 1, terdiri dari database security, data security, dan device security. Pertama dari pembuatan database dilihat apakah menggunakan aplikasi yang sudah diakui keamanannya. Selanjutnya adalah memperhatikan data security yaitu pendesainan database, karena pendesain database harus memikirkan kemungkinan keamanan dari database. Terakhir adalah device security yaitu adalah yang dipakai untuk keamanan dari database tersebut.
  3. Keamanan Level 2, yaitu keamanan dari segi keamanan jaringan. Keamanan ini sebagai tindak lanjut dari keamanan level 1.
  4. Keamanan Level 3, merupakan information security. Informasi – informasi seperti kata sandi yang dikirimkan kepada teman atau file – file yang penting, karena takut ada orang yang tidak sah mengetahui informasi tersebut.
  5. Keamanan Level 4, keamanan ini adalah keseluruhan dari keamanan level 1 sampai level 3. Apabila ada satu dari keamanan itu tidak terpenuhi maka keamanan level 4 juga tidak terpenuhi

REFERENSI


B. Contoh Kasus Cybercrime
 


Berikut ini saya akan sedikit membahas tentang kasus warga negara asing yang melakukan aktivitas Cybercrime diindonesia, seperti yang di lansir oleh situs news.okezone.com kasus ini terungkap ketika petugas imigrasi mendapatkan laporan dari petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sepingan pada minggu 3 April 2016. Berdasarkan laporan itu, diketahui dari 30 WNA, 21 diantara nya tidak melengkapi surat keimigrasian. Petugas imigrasi kemudian melakukan pemeriksaan dan penyelidikan berkoordinasi dengan Polres Balikpapan. Dari hasil penyelidikan, ada tiga WNI asal Medan yang diduga sebagai petunjuk jalan pawa WNA tersebut. Berikut berita selengkap nya :

Ketiganya adalah Irawan (36), Lilian (45), dan Erwin (26). Dari keterangan mereka, masih ada 12 WNA yang berada di sebuah hotel di kawasan Jalan Gajah Mada, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota.
Selain itu, petugas mengendus rumah yang dijadikan tempat puluhan WNA tersebut melakukan aktivitas cyber crime.

Operasi penggeledahan dilakukan pada Senin 4 April sekira pukul 10.30 Wita di kawasan rumah elite di Jenderal Sudirman RT 19, Kelurahan Damai Bahagia, Balikpapan Selatan. Penggeledahan itu dipimpin Kapolres Balikpapan, AKBP Jeffri Dian Juniarta, serta Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Kalfaris Triwijaya Lalo.
Dari dalam rumah berlantai tiga tersebut, polisi mengamankan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan pantauan media, di seluruh jendela dan pintu ditutupi dengan busa yang digunakan sebagai peredam suara. Jeffri mengungkapkan, para WNA tersebut diduga tindak aktivitas cyber crime dengan lokasi di Indonesia.
"Untuk tindak kejahatannya bisa dilakukan di China atau di daerah asal para WNA ini. Dia menggunakan voice internet protocol di Indonesia jadi seolah-olah mereka mengaku bisa sebagai polisi atau aparat di China lalu melakukan rangkaian kejahatan, baik penipuan atau kejahatan lainnya," ujar Jeffri di sela-sela penggeledahan.
Dia menuturkan, untuk sementara para WNA tersebut dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan. "Sementara dikenakan Keimigrasian, saat ini kami berkoordinasi dengan Mabes Polri terkait duga cyber crime-nya," serunya.

Kasubsit Penindakan Keimigrasian, Andi Febri Rinaldi, menambahkan para WNA dikenakan Pasal 71 Huruf D UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Jadi, ada 12 orang yang lengkap dokumennya, selebihnya hanya fotokopi," tuturnya.

Berdasarkan kasus diatas para pelaku dapat di jatuhi pasal berlapis, diantara nya adalah :
·         Penipuan
·         Penipuan online
·         Keimigrasian

Berikut penjabaran nya :
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan. Selama ini, tindak pidana penipuan sendiri diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), dengan rumusan pasal sebagai berikut:

Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Walaupun UU ITE tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan, namun terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menyatakan:

“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai pengaturan Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Jadi, dari rumusan-rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 KUHP tersebut dapat kita ketahui bahwa keduanya mengatur hal yang berbeda. Pasal 378 KUHP mengatur penipuan, sementara Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik (penjelasan mengenai unsur-unsur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

Walaupun begitu, kedua tindak pidana tersebut memiliki suatu kesamaan, yaitu dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Tapi, rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tidak mensyaratkan adanya unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Pada akhirnya, dibutuhkan kejelian pihak penyidik kepolisian untuk menentukan kapan harus menggunakan Pasal 378 KUHP dan kapan harus menggunakan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Namun, pada praktiknya pihak kepolisian dapat mengenakan pasal-pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Artinya, bila memang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, polisi dapat menggunakan kedua pasal tersebut.


REFERENSI





 











4/01/2016

PROFESIONALISME DAN KODE ETIK

 PROFESIONALISME DAN KODE ETIK

Berikut saya akan membahas berita mengenai profesionalisme dan kode etik, berikut berita yang dibawakan oleh beritasatu.com mengenai tarif angkutan DKI.


Jumat, 01 April 2016 | 13:04
      
Petugas Dinas Perhubungan mengidentifikasi angkutan umum Metro Mini yang tak berijin di Rawa Buaya, Jakarta, Jumat (18/12). Kegiatan razia Metro Mini dilakukan oleh Dinas Perhubungan atas instruksi Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat agar menangkap Metromini tidak laik jalan di seluruh wilayah ibu kota dilakukan secara intensif.

Tarif Angkutan di DKI Tak Turun, Basuki: Kami Disandera Organda

Petugas Dinas Perhubungan mengidentifikasi angkutan umum Metro Mini yang tak berijin di Rawa Buaya, Jakarta, Jumat (18/12). Kegiatan razia Metro Mini dilakukan oleh Dinas Perhubungan atas instruksi Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat agar menangkap Metromini tidak laik jalan di seluruh wilayah ibu kota dilakukan secara intensif. (BeritaSatu Photo/Emral Firdiansyah)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan pihaknya disandera oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI terkait dengan tarif angkutan umum yang tidak turun meskipun harga Bahan Bakar Minyak (BBM) turun.
"Sekarang kan Organda payah, pas minyak naik mereka minta (tarif) naik. Minyak turun (tarif) tidak mau turun. Sekarang kami ini disandera oleh mereka karena kami tak punya bus," ujar Basuki di Balai Kota, Jumat (1/4).
Oleh karena itu, katanya, pihaknya sangat ingin seluruh angkutan umum yang ada di DKI manajemen dan pengelolaannya berada di bawah PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Pasalnya dengan semuanya berada di bawah Transjakarta, pihaknya bisa menentukan tarif dengan langsung sehingga BBM naik atau turun pun nilai tarif tidak berubah.
"Makanya tahun ini tidak bisa sandera kami lagi, karena semua jalur akan kami ambil. Dulu bus tidak cukup dan trayeknya hanya di dalam Transjakarta, sekarang semua trayek kami mau ambil," katanya.
Saat ini, Pemprov DKI memang sedang melakukan pengadaan bus-bus baru untuk menambah armada serta pembenahan transportasi. Bus-bus yang dibeli DKI oleh PT Transjakarta juga merupakan bus buatan dalam negeri. Apabila bus-bus tersebut sudah datang, pihaknya akan mulai melakukan pembenahan dengan tarif sama sebesar Rp 3.500, meskipun dari kota-kota mitra seperti Tangerang, Bekasi, dan Bogor.
Suara Pembaruan
Deti Mega Purnamasari/FMB
Suara Pembaruan



demikian berita yang disampaikan oleh Suara Pembaruan yang dikutip oleh beritasatu.com.

     Komentar saya terhadap hal tersebut ialah sangat disayangkan pihak angkutan umum tidak menurunkan tarif dasar nya walau pun harga bahan bakar minyak turun. Momen ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum supir tertentu untuk mencari keuntungan lebih dengan mengenyampingkan profesionalisme kerja dan  kode etik. Namun pemerintah daerah juga turut ambil andil karena pengaturan tarif dasar angkutan belum sepenuhnya diatur oleh pemerintah.
     Dalam hal ini pemerintah daerah sudah memberikan solusi yang cukup baik dengan melakukan pengadaan armada tranportasi baru mengganti armada yang sudah tidak layak, juga akan diberlakukan nya pembenahan tarif dasar angkutan umum yang akan disamaratakan. Buat saya solusi ini merupakan opsi terbaik dilihat dari sejarah tarif dasar angkutan umum yang tidak stabil, dengan ada nya rencana ini saya harap akan memperbaiki kualitas transportasi kota jakarta.



sumber :