4/15/2016

The Negativity of Cyberspace

A. Cyberspace

Cyberspace merupakan media elektronik untuk mencari informasi dan berkomunikasi satu arah atau lebih dimana terjadi hubungan timbal balik didalam nya.  Dunia maya ini merupakan integrasi dari berbagai peralatan teknologi komunikasi dan jaringan komputer (sensor, tranduser, koneksi, transmisi, prosesor, signal, kontroler) yang dapat menghubungkan peralatan komunikasi (komputer, telepon genggam, instrumentasi elektronik, dan lain-lain) yang tersebar di seluruh penjuru dunia secara interaktif. Kata "Cyberspace" pertama kali dikemukakan oleh William Gibson seorang penulis novel fiksi ilmiah dalam buku cerita nya yang berjudul "Burning Chrome" pada tahun 1982.


Cyber Crime

Cyber Crime merupakan aktivitas yang menggunakan perangkat komputer dan jaringan nya sebagai media untuk melakukan kejahatan. Contoh kejahatan yang dilakukan di dunia maya adalah pornografi, pembajakan, pemalsuan identitas, perjudian yang dilakukan secara online dan lain-lain.
Contoh kasus yang baru-baru ini terjadi adalah penangkapan WNA asal china yang melakukan penipuan dengan mengaku sebagai aparat kepolisian, berikut ulasan nya :


  
 untuk lebih jelas nya silahkan lihat di http://www.liputan6.com/tag/cybercrime.


Cyber Law

Cyber Law adalah dasar hukum dari segala pemanfaatan dunia maya atau teknologi informasi, Cyber law tidak hanya mengatur tentang tindak kriinal yang terjadi di dunia maya namun juga melindungi pengguna nya,  Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature dan masih banyak lagi. Semua nya tercantum pada Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berikut contoh undang-undang mengenai penipuan di dunia maya.

Walaupun UU ITE tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan, namun terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menyatakan:

Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai pengaturan Pasal 45 ayat (2) UU ITE.


Cyber Threat
Cyber Threat adalah ancaman yang berpotensi merugikan yang dilakukan pada jaringan komputer menggunakan teknologi informasi dan perangkat penunjang nya untuk mengeksploitasi sumberdaya orang lain. Tidak hanya dari manusia, gangguan dari alam, atau pun putus nya layanan internet yang dapat menggangu kinerja dalam pengolahan data juga dapat disebut sebagai ancaman. Berikut jenis-jenis ancaman yang ada :

Kerusakan Fisik 
  • Api
  • Air
  • Polusi  
Peristiwa Alam
  • Iklim
  • Seismik (gempa bumi)
  • Vulkanik
 Hilangnya Sumber Daya
  • Tenaga Listrik
  • AC
  • Telekomunikasi
Pencurian Informasi
  • Menguping
  • Pencurian Media
  •  Penggunaan kembali perangkat yang sudah dibuang oleh pihak lain
Kegagalan Teknis
  • Kerusakan Peralatan
  • Malfungsi Perangkat lunak
  • Kelebihan Beban Kapasitas
Ancaman dalam Penggunaan
  • Kesalahan dalam Penggunaan (Human Error)
  • Penyalahgunaan Hak
  • Penolakan Tindakan
Disengaja
  • Mengincar Aset  Tertentu
  • Mengakses Data secara Ilegal
  • Sabotase
Kebetulan / Tidak Disengaja
  • Malfungsi Peralatan
  • Malfungsi Perangkat lunak
Lingkungan
  • Peristiwa Alam
  • Kehilangan Power Supply (sumber Tenaga)
Kelalaian
  • Mengenali masalah namun tidak melakukan prosedur yang ada
  • Mengabaikan keamanan jaringan dan kerahasiaan data.


 Cyber Security
Cyber Security adalah protokol keamanan yang diaplikasikan kepada komputer dan jaringan untuk menjaga keamanan informasi, Bertujuan untuk membantu menjaga keamanan pengguna dari ancaman penipuan atau indikasi-indikasi ancaman kejahatan dunia maya. Berikut adalah metode pengamanan komputer yang disusun berdasarkan level keamanan :


  1. Keamanan Level 0, merupakan keamanan fisik (Physical Security) atau keamanan tingkat awal. Apabila keamanan fisik sudah terjaga maka keamanan di dalam computer juga akan terjaga.
  2. Keamanan Level 1, terdiri dari database security, data security, dan device security. Pertama dari pembuatan database dilihat apakah menggunakan aplikasi yang sudah diakui keamanannya. Selanjutnya adalah memperhatikan data security yaitu pendesainan database, karena pendesain database harus memikirkan kemungkinan keamanan dari database. Terakhir adalah device security yaitu adalah yang dipakai untuk keamanan dari database tersebut.
  3. Keamanan Level 2, yaitu keamanan dari segi keamanan jaringan. Keamanan ini sebagai tindak lanjut dari keamanan level 1.
  4. Keamanan Level 3, merupakan information security. Informasi – informasi seperti kata sandi yang dikirimkan kepada teman atau file – file yang penting, karena takut ada orang yang tidak sah mengetahui informasi tersebut.
  5. Keamanan Level 4, keamanan ini adalah keseluruhan dari keamanan level 1 sampai level 3. Apabila ada satu dari keamanan itu tidak terpenuhi maka keamanan level 4 juga tidak terpenuhi

REFERENSI


B. Contoh Kasus Cybercrime
 


Berikut ini saya akan sedikit membahas tentang kasus warga negara asing yang melakukan aktivitas Cybercrime diindonesia, seperti yang di lansir oleh situs news.okezone.com kasus ini terungkap ketika petugas imigrasi mendapatkan laporan dari petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sepingan pada minggu 3 April 2016. Berdasarkan laporan itu, diketahui dari 30 WNA, 21 diantara nya tidak melengkapi surat keimigrasian. Petugas imigrasi kemudian melakukan pemeriksaan dan penyelidikan berkoordinasi dengan Polres Balikpapan. Dari hasil penyelidikan, ada tiga WNI asal Medan yang diduga sebagai petunjuk jalan pawa WNA tersebut. Berikut berita selengkap nya :

Ketiganya adalah Irawan (36), Lilian (45), dan Erwin (26). Dari keterangan mereka, masih ada 12 WNA yang berada di sebuah hotel di kawasan Jalan Gajah Mada, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota.
Selain itu, petugas mengendus rumah yang dijadikan tempat puluhan WNA tersebut melakukan aktivitas cyber crime.

Operasi penggeledahan dilakukan pada Senin 4 April sekira pukul 10.30 Wita di kawasan rumah elite di Jenderal Sudirman RT 19, Kelurahan Damai Bahagia, Balikpapan Selatan. Penggeledahan itu dipimpin Kapolres Balikpapan, AKBP Jeffri Dian Juniarta, serta Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Kalfaris Triwijaya Lalo.
Dari dalam rumah berlantai tiga tersebut, polisi mengamankan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan pantauan media, di seluruh jendela dan pintu ditutupi dengan busa yang digunakan sebagai peredam suara. Jeffri mengungkapkan, para WNA tersebut diduga tindak aktivitas cyber crime dengan lokasi di Indonesia.
"Untuk tindak kejahatannya bisa dilakukan di China atau di daerah asal para WNA ini. Dia menggunakan voice internet protocol di Indonesia jadi seolah-olah mereka mengaku bisa sebagai polisi atau aparat di China lalu melakukan rangkaian kejahatan, baik penipuan atau kejahatan lainnya," ujar Jeffri di sela-sela penggeledahan.
Dia menuturkan, untuk sementara para WNA tersebut dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan. "Sementara dikenakan Keimigrasian, saat ini kami berkoordinasi dengan Mabes Polri terkait duga cyber crime-nya," serunya.

Kasubsit Penindakan Keimigrasian, Andi Febri Rinaldi, menambahkan para WNA dikenakan Pasal 71 Huruf D UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Jadi, ada 12 orang yang lengkap dokumennya, selebihnya hanya fotokopi," tuturnya.

Berdasarkan kasus diatas para pelaku dapat di jatuhi pasal berlapis, diantara nya adalah :
·         Penipuan
·         Penipuan online
·         Keimigrasian

Berikut penjabaran nya :
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan. Selama ini, tindak pidana penipuan sendiri diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), dengan rumusan pasal sebagai berikut:

Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Walaupun UU ITE tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan, namun terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menyatakan:

“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai pengaturan Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Jadi, dari rumusan-rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 KUHP tersebut dapat kita ketahui bahwa keduanya mengatur hal yang berbeda. Pasal 378 KUHP mengatur penipuan, sementara Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik (penjelasan mengenai unsur-unsur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

Walaupun begitu, kedua tindak pidana tersebut memiliki suatu kesamaan, yaitu dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Tapi, rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tidak mensyaratkan adanya unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Pada akhirnya, dibutuhkan kejelian pihak penyidik kepolisian untuk menentukan kapan harus menggunakan Pasal 378 KUHP dan kapan harus menggunakan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Namun, pada praktiknya pihak kepolisian dapat mengenakan pasal-pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Artinya, bila memang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, polisi dapat menggunakan kedua pasal tersebut.


REFERENSI





 











4/01/2016

PROFESIONALISME DAN KODE ETIK

 PROFESIONALISME DAN KODE ETIK

Berikut saya akan membahas berita mengenai profesionalisme dan kode etik, berikut berita yang dibawakan oleh beritasatu.com mengenai tarif angkutan DKI.


Jumat, 01 April 2016 | 13:04
      
Petugas Dinas Perhubungan mengidentifikasi angkutan umum Metro Mini yang tak berijin di Rawa Buaya, Jakarta, Jumat (18/12). Kegiatan razia Metro Mini dilakukan oleh Dinas Perhubungan atas instruksi Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat agar menangkap Metromini tidak laik jalan di seluruh wilayah ibu kota dilakukan secara intensif.

Tarif Angkutan di DKI Tak Turun, Basuki: Kami Disandera Organda

Petugas Dinas Perhubungan mengidentifikasi angkutan umum Metro Mini yang tak berijin di Rawa Buaya, Jakarta, Jumat (18/12). Kegiatan razia Metro Mini dilakukan oleh Dinas Perhubungan atas instruksi Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat agar menangkap Metromini tidak laik jalan di seluruh wilayah ibu kota dilakukan secara intensif. (BeritaSatu Photo/Emral Firdiansyah)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan pihaknya disandera oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI terkait dengan tarif angkutan umum yang tidak turun meskipun harga Bahan Bakar Minyak (BBM) turun.
"Sekarang kan Organda payah, pas minyak naik mereka minta (tarif) naik. Minyak turun (tarif) tidak mau turun. Sekarang kami ini disandera oleh mereka karena kami tak punya bus," ujar Basuki di Balai Kota, Jumat (1/4).
Oleh karena itu, katanya, pihaknya sangat ingin seluruh angkutan umum yang ada di DKI manajemen dan pengelolaannya berada di bawah PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Pasalnya dengan semuanya berada di bawah Transjakarta, pihaknya bisa menentukan tarif dengan langsung sehingga BBM naik atau turun pun nilai tarif tidak berubah.
"Makanya tahun ini tidak bisa sandera kami lagi, karena semua jalur akan kami ambil. Dulu bus tidak cukup dan trayeknya hanya di dalam Transjakarta, sekarang semua trayek kami mau ambil," katanya.
Saat ini, Pemprov DKI memang sedang melakukan pengadaan bus-bus baru untuk menambah armada serta pembenahan transportasi. Bus-bus yang dibeli DKI oleh PT Transjakarta juga merupakan bus buatan dalam negeri. Apabila bus-bus tersebut sudah datang, pihaknya akan mulai melakukan pembenahan dengan tarif sama sebesar Rp 3.500, meskipun dari kota-kota mitra seperti Tangerang, Bekasi, dan Bogor.
Suara Pembaruan
Deti Mega Purnamasari/FMB
Suara Pembaruan



demikian berita yang disampaikan oleh Suara Pembaruan yang dikutip oleh beritasatu.com.

     Komentar saya terhadap hal tersebut ialah sangat disayangkan pihak angkutan umum tidak menurunkan tarif dasar nya walau pun harga bahan bakar minyak turun. Momen ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum supir tertentu untuk mencari keuntungan lebih dengan mengenyampingkan profesionalisme kerja dan  kode etik. Namun pemerintah daerah juga turut ambil andil karena pengaturan tarif dasar angkutan belum sepenuhnya diatur oleh pemerintah.
     Dalam hal ini pemerintah daerah sudah memberikan solusi yang cukup baik dengan melakukan pengadaan armada tranportasi baru mengganti armada yang sudah tidak layak, juga akan diberlakukan nya pembenahan tarif dasar angkutan umum yang akan disamaratakan. Buat saya solusi ini merupakan opsi terbaik dilihat dari sejarah tarif dasar angkutan umum yang tidak stabil, dengan ada nya rencana ini saya harap akan memperbaiki kualitas transportasi kota jakarta.



sumber :



10/02/2015

TELEMATIKA

APAKAH ITU TELEMATIKA?

Kata Telematika pertama kali digunakan di indonesia pada nama salah satu Laboratorium Telekomunikasi di ITB pada tahun 1978.
Menurut para ahli telematika atau Telematics merupakan perpaduan dua kata yaitu Telecommunication & Informatics dan merupakan perpaduan konsep computing & communication.
Nama lain dari Telematics adalah ICT (Information & Communication Technology). Telematika merupakan terjemahan dari kata "Telematique" yang pertama kali diciptakan oleh Simon Nora & Alain Minc.
Telematika adalah sarana komunikasi jarak jauh melalui media electromagnetik yang memiliki kemampuan mentransmisikan sejumlah besar informasi dalam sekejap dengan jangkauan  seluruh dunia, dan dalam berbagai cara, antara lain dengan perantara suara (telepon, musik) huruf, gambar, dan data atau kombinasi-kombinasi nya.

SIAPA SAJA YANG MENGGUNAKAN TELEMATIKA?

Pada dasar nya Telematika merupakan singkatan dari Teknologi, komunikasi dan informatika sehingga penggunaan nya sangat luas dari pengguna telepon hingga organisasi pemerintahan. Di Indonesia pengaturan dan pelaksanaan mengenai penggunaan Telematika diatur oleh  Direktorat Jendral Aplikasi atau biasa disebut DIRJEN APTEL yang berada langsung dibawah Menteri Komunikasi dan Informatika. Siapa saja dapat menggunakan Telematika selama segala sesuatu yang dibutuhkan untuk menggunakan nya tersedia, tidak hanya masayarakat umum yang menggunakan nya namun instansi pemerintah pun menggunakan Telematika untuk bidang-bidang yang penting seperti pendidikan, kesehatan, militer, komunikasi dan sebagai nya.

DIMANA SAJA TELEMATIKA DIGUNAKAN?

Telematika adalah sarana komunikasi jarak jauh, bila memiliki Hardware dan software yang dapat mengirim dan menerima data telematika dapat dilakukan. Seperti penggunaan telepon, menonton tv, menggunakan Gps saat berkendara dan masih banyak lagi.

KAPAN TELEMATIKA DIGUNAKAN?

Pada era seperti sekarang ini penggunaan Telematika paling sering digunakan pada cara yang sangat sederhana yaitu penggunaan Smartphone karena kemampuan nya yang sangat fleksibel dan multifungsi juga dapat digunakan dimana saja, tidak hanya itu Telematika juga digunakan pada saat mengirim pesan menggunakan media elektronik yang menggunakan media elektromagnetik, berkomunikasi menggunakan telepon, mengirim data menggunakan internet nirkabel dan lain-lain.

KENAPA MENGGUNAKAN TELEMATIKA?

Seiring dengan berkembang nya teknologi saat ini kebutuhan akan pengguna informasi semakin kritis sehingga penggunaan Telematika tidak dapat dihindari lagi,berikut alasan kenapa menggunakan telematika pada bidang-bidang tertentu :

Pendidikan.
Saat ini penggunaan teknologi pada bidang pendidikan semakin canggih, dengan koneksi internet penggunaan Telematika dapat membantu siswa mendapatkan informasi lebih cepat juga memberikan referensi yang lebih beragam.

Transportasi.
Dengan menggunakan Gps yang juga salah satu media Telematika pengemudi dapat mendapatkan informasi mengenai jalan yang dilalui, jalur tercepat, daerah-daerah yang berbahaya, fasilitas umum, dan masih banyak lagi.

Militer.
Telematika sangat dibutuhkan dalam bidang ini untuk merancang strategi dan mengkoordinir pasukan, mengirim informasi penting,  dan lain-lain.

Masih banyak bidang -bidang lain yang membutuhkan kecepatan dan ketepatan menerima atau pun mengirim informasi sehingga Telematika sangat dibutuhkan.


BAGAIMANA TELEMATIKA DIGUNAKAN?

Pada dasar nya Telematika adalah  sarana komunikasi jarak jauh yang dapat mentransmisikan sejumlah besar informasi satu arah maupun timbal balik dengan sistem digita, sehingga penggunaan nya sangat mudah dilakukan jika memiliki media yang menunjang seperti Handphone, Smartphone, Interenet, Gps, dan masih banyak lagi.

Referensi :

https://anazdesign.wordpress.com/2013/10/29/enam-pertanyaan-penting-untuk-menganalisa-masalah-5w1h/ 
http://mamet555.blogspot.co.id/2014/09/pengertian-telematika.html 
http://abas-nr.blogspot.co.id/2012/01/mata-kuliah-pengantar-telematika-fitur_07.html 
http://azul-jellyfish.blogspot.co.id/2012/10/telematika-what-who-when-where-why.html 
https://en.wikipedia.org/wiki/Telematics#Wireless_vehicle_safety_communications 

3/23/2015

DEDUKTIF Vs INDUKTIF


DEFINISI

PARAGRAF
Paragraf adalah unit terkecil sebuah karangan yang terdiri dari kalimat pokok atau gagasan utama dan kalimat penjelas atau gagasan penjelas. Paragraf yang baik minimal terdiri dari dua kalimat atau dua gagasan.

PARAGRAF DEDUKTIF
Paragraf Deduktif adalah paragraf yang kalimat utama nya dibahas pada awal kalimat, kemudian diikuti kalimat penjelas. Kalimat pada paragraf deduktif di awali dengan kalimat utama atau kalimat topik lalu disusul dengan kalimat penjelas sebagai pengertian dari kalimat utama. 
contoh paragraf deduktif :

Kampus  E Gunadarma adalah kampus terbersih di kelapa dua. Fasilitas-fasilitas pembuagan sampah tersebar di seluruh kampus. Mahasiswa nya pun disiplin dengan tidak membuang sampah sembarangan. Petugas kebersihan kampus tidak bosan-bosan membersihkan sampah yang tertinggal, dengan itu semua dapat mewujudkan kampus E gunadarma sebagai kampus terbersih di kelapa dua.

penjelasan :
Kalimat yang tertulis miring adalah kalimat utama atau kalimat topik yang merupakan inti dari paragraf tersebut, sedangkan sisa nya adalah kalimat penjelas dari kalimat utama.


PARAGRAF INDUKTIF
Paragraf Induktif adalah paragraf yang kalimat utama nya terdapat pada akhir paragraf dan diawali dengan kalimat-kalimat penjelasan. Paragraf induktif terlebih dahulu menyebutkan pernyataan-pernyataan khusus lalu diakhiri dengan kesimpulan umum berdasarkan pernyataan khusus yang telah mendahului.

jenis-jenis kalimat Induktif :

  1. Generalisasi
  2. Analogi
  3. Klasifikasi
  4. Perbandingan
  5. Sebab akiba, terbagi menjadi 3 jenis.
  • Sebab akibat
  • Akibat sebab
  • Sebab akibat 1 akibat 2

  contoh paragraf Induktif :

Jakarta merupakan ibukota dari indonesia, beragam suku daerah tinggal dan mencari nafkah didalam nya. Kepadatan penduduk nya sudah tidak lagi terbendung dikarenakan tidak diikuti dengan kemajuan modal tranportasi umum, sehingga membuat para penduduk memilih untuk menggunakan transportasi pribadi. Itulah salah satu faktor yang menyebabkan kota jakarta menjadi kota termacet didunia.

penjelasan :
Kalimat yang tertulis miring pada paragraf tersebut merupakan contoh dari kalimat utama pada paragraf Induktif, yang merupakan kalimat kesimpulan dari kalimat-kalimat penjelas yang berada diatas nya.


PERBEDAAN PARAGRAF DEDUKTIF DAN INDUKTIF

PARAGRAF DEDUKTIF
  1. Kalimat utama berada pada awal paragraf lalu disusul oleh kalimat penjelas.
  2. berpola umum-khusus.
  3. biasa nya kalimat utama mencakup kalimat penjelas.
 PARAGRAF INDUKTIF
  1. Terlebih dahulu menyebutkan kalimat-kalimat penjelas
  2. berpola khusus-umum
  3. Menemukan Kalimat Utama, Gagasan Utama, Kalimat Penjelas, Kalimat utama paragraf induktif terletak di akhir paragraf. 
itulah penjelasan dari saya, bila ada kesalahan informasi atau penulisan mohon untuk di koreksi dengan meninggalkan komentar, terima kasih. 


referensi :
http://file.upi.edu/Direktori/FPBS/JUR._PEND._BHS._DAN_SASTRA_INDONESIA/196306081988031-MEMEN_DURACHMAN/Paragrafx.pdf

10/12/2014

Tugas 2

 Apakah itu cloud computing?


Komputasi Awan atau "cloud computing" adalah gabungan dari pemanfaatan teknologi komputer ("komputasi") dan pengembangan berbasis internet yang digambarkan sebagai ("awan"). 
Cloud computing merupakan suatu metode komputasi di mana kapabilitas terkait teknologi informasi di sajikan sebagai suatu layanan sehingga pengguna dapat mengaksesnya lewat internet, dimana layanan yang berbeda seperti server, penyimpanan dan aplikasi dikirim ke komputer yang terintegrasi dan perangkat lain melalui internet.

Bagaimana komputasi awan bekerja?
 

Dalam sistem komputasi awan, ada perubahan beban kerja yang sangat berpengaruh. Komputer lokal tidak lagi harus melakukan pekerjaan berat ketika mengerjakan aplikasi dan program analisis yang sangat kompleks yang sedang berjalan. Jaringan komputer yang membentuk awan menangani mereka sebagai gantinya. komputer pengguna harus mampu untuk menjalankan perangkat lunak antarmuka sistem komputasi awan, seperti browser Web, dan jaringan komputasi awan akan mengurus sisanya.

10/10/2014

Tugas 1

Contoh sistem operasi

Sistem Operasi Solaris












Solaris merupakan sistem operasi varian dari kernel Unix, di kembangkan pada tahun 1969 oleh perusahaan komunikasi AT&T atau American Telephone and Telegraph. Sistem operasi ini di gunakan untuk menjalankan server web dan basis data, yang membedakan Solaris dengan turunan Unix lain nya adalah Solaris memberikan dukungan pada prosesor berganda, dengan itu Solaris lebih unggul dalam meningkatkan dan menjaga kinerja CPU juga unggul dalam pengaturan memori yang baik.

Sebagaimana yang lain sistem operasi Solaris  pun memiliki kekurangan dan kelebihan, berikut penjelasan nya.
Kelebihan sistem operasi Solaris
  1. Memiliki manajemen aplikasi, yaitu dapat mengamati dimana aplikasi banyak menggunakan waktu dan berapa lama waktu yang di habiskan.
  2. Memiliki manajemen kegagalan, dimana sistem dapat mencegah, mendiagnosa, dan memperbaiki kesalahan.
  3. Sistem Abstraksi, yaitu memungkinkan menjalankan aplikasi atau program secara bersamaan namun terisolir satu dengan yang lain nya dalam perangkat keras yang sama.
  4. Stabilitas dan kinerja yang lebih baik di bandingkan windows NT.
Kekurangan sistem operasi Solaris
  1. Harga sistem operasi ini cukup mahal (berbayar).
  2. Perintah pengoprasian yang relatif panjang.
  3. Sedikit perangkat lunak yang tersedia untuk perkantoran.
  4. Sistem Unix/solaris komersial mulai terdesak dengan inovasi Linux.

2/04/2013

UU ITE No. 11 Tahun 2008

Pendahuluan
Latar Belakang
Indonesia telah memasuki masa baru di dalam dunia informasi dan komunikasi. Indonesia telah memulai babakan baru dalam tata cara pengaturan beberapa sistem komunikasi melalui media internet seperti informasi dan transaksi online dsb. Hal tersebut dilakukan melalui pemerintah yang bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membuat sebuah aturan dalam bidang komunikasi yang tertuang dalam RUU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik. Tepatnya pada tanggal 25 Maret 2008 telah disahkan menjadi UU oleh DPR. UU ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi diantaranya dalam penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. 
Manfaatnya
Kehadiran UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan memberikan manfaat, diantaranya: menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik, mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi, melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Proses Pembahasan UU ITE
Pembentukan Pansus Dan RDPU.
Rapat Pansus, Panja Dan Timus-Timsin.
Rapat Pleno Pansus Dan Paripurna Dewan.
Gambaran Umum UU ITE
UU ITE ini terdiri dari 13 bab, yaitu:

Bab 1 – (Tentang Ketentuan Umum)
Yang menjelaskan istilah–istilah teknologi informasi menurut undang-undang informasi dan transaksi elektronik.

Bab 2 – (Tentang Asas Dan Tujuan)
Yang menjelaskan tentang landasan pikiran dan tujuan pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik.

Bab 3 – (Tentang Informasi, Dokumen, Dan Tanda Tangan Elektronik)
Yang menjelaskan sahnya secara hukum penggunaan dokumen dan tanda tangan elektronik sebagai mana dokumen atau surat berharga lainnya.

Bab 4 – (Tentang Penyelenggaraa Sertifikasi Elektronik Dan Sistem Elektronik)
Menjelaskan tentang individu atau lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikasi elektronik dan mengatur ketentuan yang harus di lakukan bagi penyelenggara sistem elektronik.

Bab 5 -  (Tentang Transaksi Elektronik)
Berisi tentang tata cara penyelenggaraan transaksi elektronik.

Bab 6 – (Tentang Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual, Dan Perlindungan Hak Pribadi)
Menjelaskan tentang tata cara kepemilikan dan penggunaan nama domain, perlindungan HAKI, dan perlindungan data yang bersifat privasi.

Bab – 7 (Tentang Perbuatan Yang Dilarang)
Menjelaskan tentang pendistribusian dan mentransmisikan informasi elektronik secara sengaja atau tanpa hak yang didalamnya memiliki muatan yang dilarang oleh hukum.

Bab – 8 (Tentang Penyelesaian Sengketa)
Menjelaskan tentang pengajuan gugatan terhadap pihak pengguna teknologi informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bab 9 – (Tentang Peran Pemerintah Dan Peran Masyarakat)
Menjelaskan tentang peran serta pemerintah dan masyarakat dalam melindungi dan memanfaatkan teknologi informasi dan transaksi elektronik.

Bab 10 – (Tentang Penyidikan)
Bab ini mengatur tata cara penyidikan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang ITE sekaligus menentukan pihak-pihak yang berhak melakukan penyidikan.

Bab 11 -  (Tentang Ketentuan Pidana)
Berisi sanksi-sanksi bagi pelanggar Undang-Undang ITE.

Bab – 12 (Tentang Ketentuan Peralihan)
Menginformasikan bahwa segala peraturan lainnya dinyatakan berlaku selama tidak bertentangan dengan UU ITE.

Bab 13 – (Tentang Ketentuan Penutup)
Berisi tentang pemberlakuan undang-undang ini sejak ditanda tangani presiden.

Contoh Kasus Pelanggaran UU ITE

  • Dani Firmansyah seorang hacker situs KPU dinilai terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 22 huruf a, b, c, tahun 2008 tentang Telekomunikasi. Selain itu Dani Firmansyah juga dituduh melanggar pasal 38 Bagian ke-11 UU Telekomunikasi.
  • Agus Hamonangan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya Sat. IV Cyber Crime yakni Sudirman AP dan Agus Ristiani. Merujuk pada laporan Alvin Lie, ketentuan hukum yang dilaporkan adalah dugaan perbuatan pidana pencemaran nama baik dan fitnah seperti tercantum dalam Pasal 310, 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dugaan perbuatan mendistribusikan/mentransmisikan informasi elektonik yang memuat materi penghinaan seperti tertuang dalam Pasal 27 ayat (3) Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Narliswandi sudah diperiksa pada 28 Agustus lalu. Penyidik berniat pula menjerat Narliswandi dengan Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Karena kasus pencemaran nama baik terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Alvin Lie.

Untik lebih jelas nya tentang UU ITE No. 11 Tahun 2008, silahkan download format pdf nya pada link
beriku:
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&sqi=2&ved=0CCoQFjAA&url=http%3A%2F%2Fwww.batan.go.id%2Fprod_hukum%2Fextern%2Fuu-ite-11-2008.pdf&ei=q1EPUfL5F4P3rQfc64DIDg&usg=AFQjCNG0bh4cZuFluaU-tbtc8doaz-tC6A&sig2=eLLpsWUnQa6YcIQS5ydTCA
sumber